Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Salah Satunya dari Cirebon?

KPK
Ilustrasi penetapan tersangka kasus korupsi dana CSR BI. Foto: dok KPK.

JAKARTA, CirebonInsider.com– Dua anggota DPR RI ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI).

Meski demikian, KPK belum spesifik menyebut nama. Hanya menyampaikan bahwa telah ditetapkan dua tersangka dari legislatif, berkaitan dengan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

Kepada media di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan Nomor 52 dan 53.

Baca Juga:Tambang Gunung Kuda Belum Dibuka Lagi, Pemkab Cirebon Salurkan Santunan untuk Warga TerdampakTersangka Kasus Suap PLTU 2 Cirebon Batal Diperiksa, KPK Imbau Agar Kooperatif

“CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah ada,” jelas Asep Guntur.

Ia tak merinci nama tersangka. Kata Asep Guntur, nama tersangka secara lebih rinci akan disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo.

“Nanti dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir (Budi Prasetyo). Tapi yang jelas sudah ada tersangka. Yang sudah firm itu dua, yang lainnya (keterlibatan pihak lain) akan kami dalami,” terang Asep Guntur.

Sementara itu, kabar yang berhembus bahwa dua tersangka ini adalah wakil rakyat dari Nasdem dan Gerindra. Yakni Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra).

Sejak awal, dua nama ini lebih dari sekali menjalani pemeriksaan di KPK. Termasuk puluhan saksi juga diperiksa yang berkaitan dengan Satori dan Heri Gunawan.

Khusus terkait Satori, ia merupakan wakil rakyat dari Dapil Cirebon-Indramayu.

Satori yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu berasal dari Fraksi Partai Nasdem.

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah orang di Cirebon. Mereka diperiksa berkaitan dengan pendalaman kasus CSR BI yang berkaitan dengan Satori.

Pemeriksaan para saksi tersebut dipusatkan di Polresta Cirebon pada 24 Juli 2025.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Beri Pendampingan Hukum ke Pemerintahan DesaUsut Kasus PLTU 2 Cirebon, KPK Panggil 4 ASN Pemkab Cirebon dan Periksa WN Korsel sebagai Saksi

Mereka adalah ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan, ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan, dan ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan.

Berikutnya, ada ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, ketua pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan, ibu rumah tangga, notaris, pensiunan, hingga sejumlah pihak swasta.

KPK menduga ada kongkalikong, termasuk pendirian yayasan fiktif untuk menyimpan dana CSR BI. Dana CSR BI diduga ditransfer ke rekening yayasan, kemudian dialirkan lagi ke rekening pribadi.

0 Komentar