Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo menyatakan pihaknya telah menerima dokumen pendataan dari DPRKP dan kini sedang mendalaminya.
Dia memastikan penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan daerah yang berlaku, dengan diawali rapat internal pemerintah daerah dan dilanjutkan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
“Sosialisasi penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman saat proses eksekusi di lapangan,” ujar Edi Siswoyo. (*)