CIREBONINSIDER.COM- Pemerintah Kota Cirebon benar-benar tengah berdandan. Kali ini menyiapkan langkah penataan ulang pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten di Kelurahan Harjamukti.
Pemkot Cirebon akan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan TPU tersebut untuk dikembalikan pada fungsi asal lahan sebagai ruang makam yang layak bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon Wandi Sofyan mengatakan pihaknya melakukan penataan untuk mengembalikan fungsi lahan TPU yang selama ini sudah beralih menjadi hunian, warung, hingga tempat usaha barang bekas.
Baca Juga:Sekda Kota Cirebon Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2025Wakil Wali Kota Cirebon Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako untuk Warga Argasunya
“Untuk bangunan liar di TPU Kemlaten, kami sudah lakukan pendataan, dan terakhir diperbarui pada minggu kedua Juli 2025,” katanya di Cirebon, Senin 4 Agustus 2025, dikutip dari Antara.
Tercatat di lahan TPU tersebut berdiri 60 bangunan liar, lanjut Wandi, baik yang dibangun memakai struktur permanen maupun semi permanen.
Tidak hanya menyalahi aturan, bangunan liar di atas lahan pemakaman tanpa izin ini, sambung Wandi, mengganggu peruntukan lahan.
Karena itulah penataan ulang perlu segera dilakukan untuk mengembalikan fungsi asal lahan tersebut.
“Ini jelas mengurangi lahan peruntukan pemakaman umum. Padahal area itu adalah aset pemerintah yang harus difungsikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Wandi, hasil pendataan telah disampaikan tinggal menunggu langkah lanjutan yang akan diambil melalui rapat koordinasi bersama instansi terkait, termasuk penentuan teknis penertiban.
Proses penataan lahan TPU Kemlaten ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran bangunan jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan liar.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Beri Pendampingan Hukum ke Pemerintahan DesaPemkot Cirebon Sapa Warga Pegambiran, Hadirkan Layanan Kesehatan, BPJS, hingga Pembuatan SIM
“Penertiban baru dapat dilakukan tahun ini setelah proses sertifikasi lahan TPU Kemlaten selesai dan dicatatkan sebagai aset resmi pemerintah daerah, melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon,” ujarnya.
Wandi juga menegaskan pihaknya tengah menyiapkan perluasan lahan pemakaman di TPU Gedung Menjangan, ini sebagai solusi jangka panjang.
Adapun lahan tersebut berasal dari kompensasi pengembang perumahan yang tidak menyediakan lahan makam.
“Perluasan lahan pemakaman akan kami wujudkan tahun ini sebagai bentuk penyediaan ruang makam yang layak bagi masyarakat,” katanya.