Eko Iskandar juga menambahkan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun,” tegas Eko. (*)