Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yang meliputi tahap 1: Januari – Maret, tahap 2: April – Juni, tahap 3: Juli – September, dan tahap 4: Oktober – Desember.
Adapun untuk pencairan dana bansos ini dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau Kantor Pos, tergantung mekanisme distribusi di masing-masing daerah.
Dengan kemudahan layanan digital dan prosedur yang transparan, masyarakat kini bisa memeriksa dan mengajukan bantuan secara mandiri.
Baca Juga:Mensos Sebut 580 Ribu Lebih dari 1,3 Juta KPM Bansos Gagal Salur Sudah Cair, Sisanya Masih PerbaikanRencana Peningkatan Dana Bantuan bagi Parpol, Pakar Politik Tegaskan Harus Ada Audit Sosial
Bagi yang belum terdaftar, pastikan untuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, dan segera lakukan pendaftaran sebelum penyaluran tahap berikutnya dimulai. (*)