CIREBONINSIDER.COM- Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia adalah dengan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah juga menyediakan platform Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 2025.
Platform ini memungkinkan para guru memantau status tunjangan mereka secara mandiri.
Baca Juga:Cara Mudah Cek Status Penerima Dana PIP 2025, Setiap Tahapan Gunakan NISN dan NIKJANGAN LEWATKAN: Ini Cara Penarikan dan Cek Status Penerima PIP 2025
Info GTK 2025 ini merupakan portal resmi yang menyajikan data terkait kepegawaian, termasuk informasi mengenai tunjangan sertifikasi.
Di sini para guru dapat memverifikasi data pribadi, status sertifikasi, serta mengetahui perkembangan pencairan tunjangan.
Dengan adanya platform GTK 2025, para guru bisa lebih aktif dalam memeriksa serta memastikan informasi mereka selalu terbaru dan akurat.
Ketepatan data dalam Info GTK 2025 memiliki peran krusial, karena menjadi acuan utama dalam pencairan TPG.
Nah, untuk mengetahui bagaimana cara mengecek tunjangan tersebut? Simak penjelasan berikut.
Ini Cara Cek Tunjangan Guru lewat Info GTK 2025
1. Akses Situs Resmi
Pertama, buka peramban web dan kunjungi situs di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login ke Akun PTK Dapodik
Langkah kedua, masukkan username dan password yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga:
Kemudian Isi kode captcha yang tersedia untuk verifikasi. Selanjutnya klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Anda.
3. Verifikasi Data
Langkah ketiga, ketika sudah berhasil masuk, periksa data pribadi dan kepegawaian yang ditampilkan. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
Adapun jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan melalui sistem Dapodik.
4. Cek Status Tunjangan
Langkah keempat, cari dan klik opsi pada menu utama yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi guru.
Lakukan pemeriksaan status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda.
Jika SKTP telah terbit dan data valid, nanti tunjangan akan segera dicairkan ke rekening yang terdaftar.
5. Cetak Informasi
Langkah kelima,cetak informasi yang ditampilkan dengan memilih opsi “Cetak”. Ini untuk keperluan dokumentasi atau administrasi
Beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan diantaranya: