CIREBONINSIDER.COM- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon bergerak cepat melakukan investigasi untuk mengetahui kebenaran informas terkait adanya pungutan seragam senilai Rp3 juta pada salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri pada SPMB 2025.
Dari hasil investigasi, Kepala Disdik Kota Cirebon, Kadini, di Cirebon, Jumat, 1 Agustus 2025, memastikan bahwa informasi itu tidak benar.
Sekolah yang disebutkan, kata Kadini, faktanya tidak melakukan tindakan pungutan uang seragam sekolah hingga Rp3 juta.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Sapa Warga Pegambiran, Hadirkan Layanan Kesehatan, BPJS, hingga Pembuatan SIMKPK Hadir di SMPN 1 Suranenggala Cirebon, Bangun Karakter Antikorupsi sejak Dini
“Soal pungutan (seragam) Rp3 juta itu tidak benar. Kami sudah melakukan investigasi langsung ke sekolah-sekolah yang disebutkan dan memastikan tidak ada pungutan seperti itu,” kata Kadini, dikutip dari Antara.
Kadini mengungkapkan bahwa sejauh ini sekolah di Kota Cirebon tidak diperbolehkan menjual seragam secara langsung kepada orang tua siswa.
Kendati demikian koperasi sekolah diperkenankan menyediakan perlengkapan tersebut, namun siswa tidak diwajibkan membeli. Jadi hanya sebagai opsi alternatif.
Kadini lebih lanjut menegaskan orang tua siswa bisa leluasa untuk membeli seragam anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka.
“Tidak ada kewajiban untuk membeli di koperasi. Silakan beli di luar jika lebih sesuai. Ini sudah menjadi arahan dari pimpinan daerah,” ujarnya.
Adapun mengenai harga seragam yang disediakan koperasi sekolah, Kadini mengimbau untuk menetapkan banderol yang sesuai dengan harga pasaran, tidak mengambil keuntungan berlebih.
Ia menekankan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Cirebon, agar koperasi dalam penyediaan perlengkapan sekolah, tidak dijadikan sebagai alat untuk meraup keuntungan berlebih.
Baca Juga:Wali Kota Cirebon Ajak Cegah Korupsi dari Hal Kecil: Jujur, Tolak Suap, dan Laporkan PenyimpanganEra Digital, Bupati Cirebon: Pendidikan Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi
“Koperasi merupakan bagian dari layanan sekolah, namun tetap harus mengedepankan asas kewajaran,” tuturnya.
Kadini juga menyampaikan imbauan kepada seluruh jenjang pendidikan dasar agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk uang maupun barang.
“Jika ada pihak sekolah yang menerima dana di luar ketentuan, bahkan sebagai titipan, kami sudah instruksikan agar segera dikembalikan kepada orang tua siswa,” ucap dia.
Dikabarkan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor Disdik Kota Cirebon pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu.