CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah dan DPR RI berencana menaikkan dana bantuan keuangan partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara.
Menanggapi hal tersebut, pakar politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun menilai, rencana peningkatan dana bantuan bagi partai politik (parpol) merupakan langkah positif.
Kendati demikian, lanjutnya, kebijakan itu harus disertai mekanisme tata kelola keuangan yang ketat dan harus ada audit sosial agar penggunaan dana bantuan bagi parpol ini bisa diawasi publik.
Baca Juga:Koperasi Merah Putih Strategis Hadapi Dinamika Geopolitik, Pengamat Tekankan 3 AspekJusuf Hamka Ikut Mundur dari Golkar: Politik Itu Terlalu Keras dan Kasar
“Laporan (penggunaan dana parpol) harus dipublikasikan di website resmi mereka agar rakyat tahu ke mana uang negara digunakan,” ujar Alfath dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, 30 Juli 2025 dikutip dari Antara.
Alfath mengungkapkan, berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat, kontribusi negara terhadap parpol saat ini hanya mencakup sekitar 1,5 persen dari total kebutuhan minimal partai.
Situasi ini tentu membuka kemungkinan terjadinya politik transaksional. Karena kondisi partai sangat bergantung pada keluarga pendiri maupun oligarki.
“Situasi ini jelas membuka peluang politik transaksional yang mengaburkan orientasi pelayanan publik,” ucap dia.
Alifath menambahkan bahwa peningkatan dana bantuan bagi parpol juga harus dibarengi dengan pengurangan anggaran dan hak-hak istimewa bagi pejabat publik.
Selain itu, pentig untuk dilakukan upaya pembenahan dalam proses rekrutmen kader yang lebih menitikberatkan pada motivasi pelayanan dan etika publik. Bukan cuma orientasi kekuasaan dan materi.
Alfath juga sempat menyinggung lemahnya sistem pelaporan keuangan partai selama ini. Menurutnya, pelaporan yang terjadi kerap dinyatakan “wajar tanpa pemeriksaan”.
Baca Juga:DPRKP Fokuskan Bantuan Pemprov untuk Program Rutilahu, Tata Kawasan Kumuh di Kota CirebonPemkab Cirebon Optimalkan Dana Bantuan Pusat Rp2 Miliar untuk Stimulan Awal Kopdes Merah Putih
Terkait hal itu, Alfath mendorong pelaksanaan audit sosial sebagai langkah konkret untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Alfath juga mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memfasilitasi forum tahunan terbuka yang mewajibkan parpol mempresentasikan laporan penggunaan dana publik secara langsung di hadapan masyarakat. Termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.
Adapun mengenai alokasi dana pendidikan politik, Ia menilai perlu adanya indikator keberhasilan yang jelas. Salah satunya adalah meningkatnya kualitas perdebatan publik di ruang nyata maupun maya.