CIREBONINSIDER.COM – Kemnaker dengan tegas mengingatkan tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan terutama perusahaan alih daya (outsourcing/OS), yang masih melanggar peraturan terkait penahanan ijazah pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat kemarin, menyatakan Izin perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah pekerja akan dicabut dan tidak bakal diterbitkan lagi.
“Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang yang ada. Rekan-rekan tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan,” kata Wamenaker Noel dilansir dari Antara, Sabtu 26 Juli 2025.
Baca Juga:Yassierli: Kolaborasi Kemnaker dan KP2MI Penting untuk Optimalkan Peluang dan Perlindungan PMIKemnaker Imbau Masyarakat Hati-hati Mengklik Tautan Palsu Mengatasnamakan BSU
Noel mengungkapkan bahwa penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan merupakan tindakan kriminal. Apalagi sampai harus ada uang tebusan dan pemerasan terhadap pekerja.
“Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” kata Wamenaker.
Noel mengapresiasi PT Mitra Abadi Royalindo (MAR) yang baru-baru ini melakukan pengembalian 21 ijazah karyawannya. Perusahaan itu sadar dan patuh dengan aturan mengembalikan ijazah karyawan yang semula mereka tahan.
“Saya menyatakan apresiasi. Semoga ini menjadi contoh. Maka bagi perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan, segera kembalikan,” ujar Noel.
PT MAR secara sukarela menyerahkan 21 ijazah kepada Wamenaker. Ke-21 ijazah tersebut kemudian oleh Wamenaker dikembalikan kepada para pemiliknya.
“Selama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang disidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun,” ujar Wamenaker.
Wamenaker mengatakan, PT MAR dapat dijadikan contoh bagi perusahaan Karena bagaimanapun penahanan ijazah secara hukum adalah tindakan ilegal.
Baca Juga:Kemnaker Sampaikan Pokok Utama dan Tujuan Revisi PP 7/2025, Terkait Industri Padat KaryaKP2MI: Revisi Selesai Akhir Juli, KUR dan KPR Pekerja Migran Siap Meluncur Agustus
“Apresiasi, contoh baik untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan, sebab secara hukum memang hal itu ilegal,” ujarnya menambahkan.
Kemnaker sebagai wakil negara, tambah Noel, memiliki tugas untuk membina perusahaan agar tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, dan memastikan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja berjalan harmonis.(*)