LCIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggulirkan program bantuan bernama Bangpupuk untuk memudahkan petani memperoleh pupuk tepat waktu. Di samping juga sebagai bagian langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan di tingkat lokal.
Program bantuan Bangpupuk disalurkan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan). Sehingga petani akan lebih mudah cepat membeli pupuk baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi sesuai kebutuhan mereka.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah menyampaikan soal program bantuan Bangpupuk tersebut pada Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga:Bantuan Kementan Senilai Rp3 Miliar Tersalur, Pemkab Kuningan: Bukti Nyata Komitmen Bupati ke PetaniPemkab Kuningan: Bantuan Kementan Berupa 63 Alsintan Tersalurkan kepada Petani
“Bantuan ini diberikan untuk mendukung ketersediaan pupuk bagi petani. Sekaligus memperkuat kelembagaan pertanian di tingkat desa,” katanya dikutip dari Antara.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa ada 376 gapoktan yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan menerima bantuan dana stimulan masing-masing sebesar Rp2 juta. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp752 juta.
Wahyu menjelaskan bahwa dana bantuan disalurkan langsung ke rekening gapoktan melalui Bank Kuningan dan digunakan khusus untuk menebus pupuk melalui kios resmi atau distributor yang ditetapkan pemerintah.
Wahyu mengatakan, program bantuan ini dapat meringankan beban keuangan gapoktan dalam penyediaan sarana produksi pertanian. Sekaligus memperkuat posisi lembaga ini yang menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan pertanian.
“Dengan tersedianya dana awal, gapoktan bisa langsung menebus pupuk tanpa harus menunggu iuran atau pinjaman. Ini akan mempercepat distribusi ke petani,” ujarnya.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa tidak semua gapoktan dapat menerima bantuan ini. Kecuali yang sudah memiliki surat keputusan (SK) pembentukan dari kepala desa atau lurah, pengurusnya juga aktif, serta rekening bank atas nama gapoktan.
Selain itu, setiap gapoktan juga harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan menggunakan dana sesuai ketentuan, dan harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Baca Juga:Pemkab Indramayu Gulirkan Program Pelatihan Petani Muda agar Kuasai Agribisnis ModernMentan akan Tindak Tegas Pelaku Pupuk Palsu: Rugikan Petani dan Ganggu Upaya Swasembada Pangan
Ia menambahkan bahwa bantuan disalurkan berdasarkan daftar resmi yang ditetapkan diskatan. Kemudian dicairkan tanpa melalui pihak ketiga untuk menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
“Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan dana, agar program berjalan sesuai dengan peruntukan dan memberikan manfaat langsung bagi petani,” tuturnya.