Ia menyampaikan proses pengajuan dan penyaluran dana PIP sebenarnya telah memiliki petunjuk teknis (juknis) yang diatur oleh kementerian terkait. Sedangkan fungsi KCD hanya terbatas pada pengawasan.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis penyaluran. Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan agar program PIP tepat sasaran,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana PIP di SMAN 7 Cirebon pada Selasa (22/7).
Baca Juga:4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon, Kerugian Negara Rp467 JutaJANGAN LEWATKAN: Ini Cara Penarikan dan Cek Status Penerima PIP 2025
Tiga tersangka merupakan pegawai di sekolah tersebut, sedangkan satu lainnya adalah pihak eksternal.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp368 juta.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana PIP, diperkirakan mencapai Rp467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp955,8 juta.
Dana PIP tersebut seharusnya disalurkan untuk 500 siswa, dengan rincian Rp1,8 juta per orang. Namun, dana itu dipotong sebesar Rp200 ribu per siswa.(*)