3 Pelaku Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Dinonaktifkan, KCD: agar Proses Hukum Lancar 

Dana PIP
Ilustrasi kasus dana PIP SMAN 7 Cirebon. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat memastikan tiga orang yang terlibat kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon telah dinonaktifkan dari tugas sekolah.

Ketiga pelaku pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon tersebut adalah kepala sekolah berinisial I, wakil kepala sekolah T, dan RI seorang guru sekaligus staf kesiswaan.

“Kami sudah menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan (tiga pelaku pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon) dan saat ini yang bersangkutan sudah dalam posisi nonaktif,” kata Kasubag TU KCD Wilayah X Provinsi Jabar Abdul Fatah di Cirebon, dikutip dari Antara, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga:4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon, Kerugian Negara Rp467 JutaJANGAN LEWATKAN: Ini Cara Penarikan dan Cek Status Penerima PIP 2025

Untuk sementara ketiga pelaku tersebut tidak lagi menjalankan tugas-tugas praktis di lingkungan sekolah, sambung Fatah. Kendati begitu secara administrasi ketiga pelaku itu masih berstatus pegawai.

“Nonaktif di sini artinya tidak lagi aktif melaksanakan tugas, walaupun secara administratif masih memiliki hak dan kewajiban kepegawaian,” ujarnya.

Sementara untuk menjaga kelancaran proses belajar mengajar,di SMAN 7 Cirebon, kata Fatah, pihaknya telah menunjuk pegawai lainnya untuk mengambil alih tugas-tugas yang ditinggalkan ketiga pelaku tersebut.

Adapun untuk pengganti tetap untuk menempati posisi struktural saat ini, tegas Fatah, belum ada. Pihaknya masih menunggu arahan dari Disdik Jabar.

“Jika nanti sudah ada arahan dari dinas provinsi, kami akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt) agar posisi tersebut bisa diisi secara formal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa langkah yang diambil saat ini, merupakan bagian bentuk kehati-hatian untuk menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu dengan kebijakan internal dari Disdik Jabar.

Fatah menyebutkan bahwa sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan dan laporan dari kejaksaan, baru SMAN 7 Cirebon yang ditemukan melakukan penyimpangan dana PIP ini.

Baca Juga:Lupa NISN dan NPSN buat Kelengkapan Daftar SPMB 2025 atau PIP 2025? Begini SolusinyaBupati Garut Tanggapi Serius Kasus Pomotongan Dana PIP, Pihak yang Terbukti Harus Diproses Hukum

Usai mencuatnya kasus pemotongan PIP di SMAN 7 Cirebon, langkah pemantauan semakin diperketat, mengingat dana tersebut rentan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar. Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” katanya.

0 Komentar