CIREBONINSIDER.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi di Cirebon, mengatakan keempat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan Tipikor dana PIP di SMAN 7 Cirebon sudah ditahan.
“Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka,” kata Slamet Haryadi, dikutip dari Antara, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca Juga:Bupati Kuningan Terpilih Jadi Ketua Setker Kunci Bersama Periode 2025-2030Diskominfo Kabupaten Cirebon Gelar Bimtek Geospasial untuk Perkuat Kebijakan Satu Data dan Satu Peta
Dalam perkara dugaan tipikor dana PIP di SMAN 7 Cirebon ini, lanjut Slamet, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp368 juta.
Adapun total kerugian negara akibat penyimpangan dana PIP tersebut, Slamet memperkirakan mencapai Rp467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp955,8 juta.
Menurut keterangan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Feri menyebutkan dana PIP yang penyalurannya diperuntukan kepada 500 siswa itu, telah dirancang para tersangka sejak awal untuk dipotong.
“Setiap siswa seharusnya menerima Rp1,8 juta, tetapi dilakukan pemotongan sebesar Rp200 ribu per siswa,” katanya.
Nah, hasil dari pemotongan dana itu, sambung Feri, kemudian ditransfer dan dibagikan oleh tersangka keped tersangka lainnya baik yang ada di internal sekolah maupun pihak luar.
Diungkapkan Feri bahwa dari empat tersangka, tiga di antaranya berasal dari SMAN 7 Cirebon, sedangkan satu lainnya merupakan pihak luar yang turut mengatur distribusi dana.
“Keempat tersangka itu berinisial T selaku Wakil Kepala Sekolah, RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan, I yang merupakan Kepala Sekolah, serta RN dari pihak luar sekolah,” ujarnya.
Baca Juga:Cakra Khan Meriahkan Puncak Acara Hari Jadi Cirebon, Kagum Karya Seni dan Kulinernya1.735 Honorer Pemkab Cirebon Dilantik Jadi PPPK, Imron: Kalian Orang-orang Terpilih
Feri juga menjelaskan bahwa tidak hanya dilakukan pemotongan, tapi dana PIP yang telah diterima siswa juga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan dari penerima bantuan.
Feri kemudian melanjutkan bahwa salah satu bukti adanya penyimpangan dalam kasus ini adalah penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Dia juga menegaskan Kejari Kota Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.