Kejahatan siber juga sempat ditemukan Alfons, di mana penjahat siber mampu mengeksploitasi domain “co.id”, yang seharusnya memiliki proses pendaftaran yang ketat, sebagai situs phishing.
Oleh karena itu, sang pakar mendorong otoritas seperti pengelola domain, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih memperketat pengawasan. (*)