CIREBONINSIDER.COM- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan jajaran Kemendes untuk segera menyusun regulasi terkait dana desa untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan pola hubungannya dengan BUMDes.
Yandri meminta jajaran tersebut agar segera menyusun peraturan Menteri Desa dan PDT (permendes) tentang dana desa yang dapat menjadi jaminan untuk pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Saya ingatkan lagi permendes soal dana desa yang bakal jadi underline Kopdes Merah Putih untuk segera disusun,” kata Yandri, dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Baca Juga:Kopdes Merah Putih Tak akan Mematikan Bumdes, Justru Menguatkan, Ini Penjelasan Mendes PDTWamenkop Tekankan Basis Data Akurat agar Koperasi Merah Putih Sukses Entaskan Kemiskinan di Desa
Sebenarnya, soal dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih telah disinggung oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Sebelumnya, Budi Arie mengonfirmasi bahwa dana desa akan difungsikan sebagai jaminan untuk kredit atau pembiayaan yang diterima oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Diharapkan dengan difungsikannya dana desa sebagai penjamin pinjaman akan mampu menjawab sekaligus memperlancar akses pembiayaan bagi koperasi-koperasi desa.
Kendati demikian, fungsi dana desa sebagai penjaminan kredit ini bersifat antisipatif jika memang benar terjadi kendala di kemudian hari.
Di samping itu pula, Mendes Yandri juga meminta jajarannya untuk menyelesaikan regulasi berkenaan dengan pola hubungan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, peraturan menteri tentang pola hubungan koordinasi antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih penting segera diselesaikan agar tidak tumpang tindih.
Nantinya, lanjut Yandri, peraturan tersebut bisa disosialisasikan usai peluncuran Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan digelar di Klaten tanggal 21 Juli 2025.
Baca Juga:Tak Hanya Sekda, Ini Daftar Lengkap Pejabat Pemkab Cirebon yang Dirotasi Bupati ImronPemberian Modal Kopdes Merah Putih ke Peminjam Jangan Asal, Mendes: Bukan Dibagikan Cuma-cuma
Mendes Yandri menekankan BUMDes dan Kopdes Merah Putih memiliki karena unit usaha yang usaha berbeda. Jadi tidak bakal bersinggungan.
Lebih lanjut ia menjelaskan BUMDes dapat bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan potensi desa, sementara Kopdes memiliki unit usaha lebih luas, seperti usaha simpan pinjam, sembako, hingga klinik desa.
Mendes Yandri menyampaikan semua arahan tersebut saat menutup Rapat Kerja (Raker) Kemendes PDT, di Operational Room, Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa 15 Juli lalu.