CIREBONINSIDER.COM- Seiring tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat, perkembangan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak dan terus menjadi ancaman serius.
Pada dasarnya pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) merupakan salah satu bentuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun dalam peraturan tersebut, menjelaskan bahwa penyelenggara pinjaman online diwajibkan untuk memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:OJK Ingatkan Perusahaan Layanan Pinjol Waspadai Risiko Galbay akibat Maraknya PHKPenerapan Regulasi Batas Bunga Harian Pinjol Permudah Masyarakat Bedakan Layanan Legal dan Ilegal
Namun hal sangat disayangkan, masih banyak entitas atau lembaga layanan kredit yang beroperasi tanpa izin. Umumnya mereka secara terstruktur memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Mereka dengan cerdik mengelola peluang tersebut dengan menawarkan kemudahan baik prosedur maupun syarat pengajuannya.
Bahkan pinjaman dengan mudah bisa cair hanya bermodalkan mengunggah data pribadi peminjam, seperti KTP.
Kemudahan ini yang membuat masyarakat lengah, dan kurang memperhatikan aspek legalitas penyelenggara layanan tersebut.
Padahal, dengan memegang data pribadi itu layanan pinjol ilegal bisa memainkan segala cara mereka.
Seperti menjerat para debitur dengan bunga bunga tinggi, atau bisa melakukan penyalahgunaan data, hingga penagihan dengan cara-cara intimidatif.
Terkait semua itu, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal bukan hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum.
Baca Juga:Ciri-ciri DC Resmi Berikut Penting Nasabah Pinjol Legal Tahu, Antisipasi Penipuan Penagih GadunganIni 5 Risiko yang Bakal Ditanggung Nasabah Pinjol yang Gagal Bayar Utang
Dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian tersebut Satgas Pasti melakukan pemblokiran terhadap entitas pinjol ilegal, dari data yang disebutkan per 19 Juni 2025, sebanyak 427 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup atau diblokir.
Adapun beberapa contoh daftar layanan pinjol ilegal yang terkonfirmasi belum terdaftar di OJK dan telah diblokir, yang mungkin bisa dijadikan sebagai pedoman kewaspadaan di antaranya:
-Uang Kilat
-KA Kilat – Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
-TA Kilat – Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
-Pinjam Emas – Pinjaman Guide
-Dana Indo Daftar Pinjol AmanOJK
-RajaUang – Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
-Kredit Cepat
HDinaran Rupiah Anda Bernilai
-Sinar Rupiah Pinjaman Guide
-Dana Tunai – Pinjam Online Mudah dan Cepat