Dalam upaya pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal seperti ini, Hudiyanto sangat menekankan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara sebagai upaya antisipasi korban yang dikhawatirkan ke depan, Hudiyanto meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut “2 L”.
Aspek “legal” berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.
Baca Juga:1.839 Loker Tersedia di Job Fair Disnaker Kota Cirebon 2025, Buruan DaftarPresiden Prabowo dan Donald Trump Sepakat Soal Tarif Impor, Apa Untungnya bagi Indonesia?
Sedangkan “logis”, artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Satgas PASTI pun meminta masyarakat untuk melaporkan kepada OJK apabila menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis).
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, serta email di alamat [email protected] atau [email protected]. (*)