CIREBONINSIDER.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum secara utuh mengakomodasi isu terkait pemagangan atau pelatihan di luar negeri.
Kepala Biro Hukum KP2MI Wahyudi Putra menyampaikan penilaian tersebut dalam Diskusi Publik RUU PMI yang diselenggarakan PP Muhammadiyah, Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.
“Ada beberapa hal yang belum terakomodasi secara utuh di dalam revisi Undang-undang berdasarkan usulan daftar inventarisasi masalah yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” kata Wahyudi dikutip dari Antara.
Baca Juga:KP2MI: Revisi Selesai Akhir Juli, KUR dan KPR Pekerja Migran Siap Meluncur AgustusKABAR BAIK! Airlangga Ungkap Pekerja Migran Bisa Akses KUR 100 Juta Tanpa Jaminan
KP2MI sangat mengapresiasi atas revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 ini. Karena revisi ini menjadi salah satu momentum untuk memperkuat kelembagaan dalam periode pemerintahan saat ini.
Kendati demikian, kata Wahyudi, masih terdapat beberapa hal yang belum terakomodasi secara utuh di dalam RUU PMI tersebut. Padahal selama ini hal-hal itulah yang menjadi polemik dan permasalahan dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia.
Adapun beberapa hal yang dimaksud menurut Wahyudi adalah yang terkait proses pemagangan atau pelatihan di luar negeri. “Itu belum bisa kita atur secara utuh di dalam revisi undang-undang tersebut,” katanya.
Hal itu terjadi, sambung Wahyudi, karena memang masih ada irisan regulasi antara Undang-undang Ketenagakerjaan dengan Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mengenai pemagangan itu sendiri, Wahyudi menilai program ini pada dasarnya melemahkan hak para peserta dan berpotensi menciptakan tenaga kerja dengan upah murah.
“Jadi, dengan pemagangan itu berarti penghasilan yang akan dikirimkan dari peserta itu tidak sebanding dengan pekerja-pekerja yang memang bekerja di sektor formal itu,” katanya.
Wahyudi juga menyoroti soal mekanisme atau kewenangan yang belum sepenuhnya dimiliki oleh KP2MI, khususnya terkait proses pembinaan dari lembaga vokasi.
Baca Juga:WASPADA! Penipuan Mengatasnamakan Bank Banyak Makan Korban, Simak Ciri-cirinya di SiniBuang Sampah Sembarangan di Kabupaten Cirebon Kena Denda Rp500 Ribu, Simak Penjelasan Kepala DLH
“Karena memang titik awal dari penempatan pekerja Indonesia itu adalah bagaimana kemudian peningkatan kompetensi dan kualitas dari calon pekerja migran tadi. Sehingga nantinya diharapkan bahwa dengan adanya pengelolaan dari lembaga vokasi ini akan meningkatkan kualitas-kualitas dan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja di luar negeri,” katanya.
Soal lain yang juga disoroti Wahyudi yaitu yang berkaitan dengan pembinaan lembaga pelatihan kerja. Serta upaya untuk melakukan inventarisasi secara utuh terkait nilai remitansi yang masuk ke dalam negeri dari para pekerja migran Indonesia.