Penambahan Rombel untuk Empat Kategori Siswa, Pemprov Jabar Lakukan Mitigasi Celah Oknum Bermain

Sekda Jawa Barat
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan soal rombel pada SPMB 2025. Foto: Istimewa.

“Kalau kekhawatiran ya subjektif kan. Yang jelas kan di Kepgub sudah ada kriterianya, indikatornya, mekanisme seperti apa. Kalau ada, misalnya ditemukan ya tinggal di laporkan aja kan ada SPTJM,” katanya.

Purwanto juga menambahkan jika memang praktik titip menitip itu ditemukan dan terbukti, maka Disdik Jabar akan langsung mendiskualifikasinya.

“Kalau ditemukan ya tinggal diadukan saja kita diskualifikasi, kasih apa susahnya,” ujarnya.

Baca Juga:Momen Hari Jadi Cirebon Ke-598, KDM Ingatkan soal Tata Ruang Kota hingga Pelestarian BudayaMenkop Siapkan Peta Jalan Kopdes Merah Putih 2025-2029, Bangun Ekonomi Nasional dari Desa

Sebelumnya, Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat mengungkapkan saat ini banyak calon murid di SMA/SMK swasta yang batal bersekolah.

Menurutnya, hal itu imbas dari kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) dari 36 menjadi 50 orang per kelas yang dikeluarkan Dedi Mulyadi lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Ketua FKSS Jawa Barat Ade D Hendriana menilai Kepgub soal PAPS yang sedianya bertujuan menampung calon siswa dari kategori keluarga kurang mampu tidak tepat sasaran.

Malahan ia menduga, kebijakan ini dibuat semata untuk memfasilitasi siswa-siswi titipan. “Hanya dibalut dengan kemasan yang baik saja,” kata Ade. (*)

0 Komentar