Penambahan Rombel untuk Empat Kategori Siswa, Pemprov Jabar Lakukan Mitigasi Celah Oknum Bermain

Sekda Jawa Barat
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan soal rombel pada SPMB 2025. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50 orang per kelas yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dinilai beberapa piihak bisa jadi celah oknum untuk titip-menitip murid di luar kriteria.

Terkait hal itu, Pemprov Jabar tidak menampik penilaian terhadap kebijakan rombel tersebut, Kendati demikian pihaknya telah memitigasi potensi kecurangan itu lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pemprov Jabar juga telah menegaskan, kebijakan penambahan Rombel per kelas jadi 50 orang yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), untuk empat kategori siswa.

Baca Juga:Momen Hari Jadi Cirebon Ke-598, KDM Ingatkan soal Tata Ruang Kota hingga Pelestarian BudayaMenkop Siapkan Peta Jalan Kopdes Merah Putih 2025-2029, Bangun Ekonomi Nasional dari Desa

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman di Kompleks Dinas Pendidikan Jabar, Bandung, Kamis lalu 10 Juli 2025, menjelaskan bahwa empat kategori siswa yang dimaksud meliputi, kategori pertama ialah mereka yang berpotensi tinggi putus sekolah.

Sementara kategori kedua anak-anak korban bencana alam di Jawa Barat, yang ketiga adalah anak-anak yang berada di panti asuhan, dan keempat anak yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan.

“Yang terakhir adalah bina lingkungan sosial budaya, misalnya anak-anak di lingkungan sekolah tetapi orang tuanya jobless tidak masuk kategori miskin, itu punya potensi,” kata Herman dikutip dari Antara.

Herman sangat sadar, celah dari kebijakan rombel kemungkinan di lapangan bisa saja dimanfaatkan oknum untuk melakukan kecurangan, namun dengan SPTJM diharapkan hal itu bisa diminimalisir. Kalaupun sampai terjadi dan terbukti maka akan dianulir.

“Memang ada ruang oknum makelar, tentu kami tidak mengharapkan. Karenanya kami menegaskan jangan dimanfaatkan,” ujarnya.

“Fakta di lapangan dimungkinkan, maka kami kunci dengan SPTJM jadi oknum yang kelak terbukti maka akan dianulir, karena berarti dia curang,” sambung Herman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Purwanto juga turut menanggapi soal kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan celah dari kebijakan rombel tersebut.

Baca Juga:Menkop Siapkan Peta Jalan Kopdes Merah Putih 2025-2029, Bangun Ekonomi Nasional dari DesaPonsel Mendadak Mati Sendiri? Jangan Panik, Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya di Sini

Ia mengatakan oknum dengan praktik titip-menitip dalam mekanisme PAPS itu yang dinilai bisa terjadi, menurutnya adalah hal subjektif.

Purwanto menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PAPS itu telah jelas mekanisme, indikator, hingga kriteria penerimanya. Karena itu jika ditemukan adanya kecurangan tinggal dilaporkan.

0 Komentar