CIREBONINSIDER.COM – Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap merek atau identitas usaha pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayahnya,
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan program pendampingan kepada pelaku UMKM di wilayahnya dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Salah satu program pendampingan yang disiapkan Pemkot Cirebon berupa kegiatan pelatihan pendaftaran HKI bagi pelaku UMKM .
Baca Juga:Wamen UMKM Sebut Cirebon Miliki Fondasi Kuat Kembangkan Pusat Wirausaha InovatifMenambahkan Alamat Usaha UMKM di Google Maps Bisa Naikkan Penjualan, Begini Caranya
Adapun tujuan dari program pendampingan ini menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman, agar pelaku UMKM paham dan mampu melindungi merek usahanya secara hukum.
“Kami memfasilitasi pelatihan pendaftaran HKI untuk pelaku UMKM, agar mereka memiliki pemahaman dan mampu melindungi merek usahanya secara hukum,” kata Iing di Cirebon, Rabu.
Iing lebih dalam menjelaskan bahwa maksud daei memfasilitasi di sini, selain memberikan pelatihan pihaknya juga melakukan pendampingan langsung, sebagai tindakan antisipasi kemungkinan timbulnya potensi klaim merek oleh pihak lain.
Iing.menilai kesadaran pelaku UMKM dikota Cirebon terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek masih tergolong rendah, padahal, menurut Iing, merek merupakan identitas penting dan aset usaha yang harus dijaga.
Iing mebgungkapkan bahwa kepemilikan HKI sangat penting , baik untuk saat ini dan kedepan karena kompetisi bisnis semakin meningkat.
Dengan memiliki HKI , UMKM akan kokoh karena tidak bakal kehilangan ciri khas usahanya serta produk yang dikembangkan menjadi terlindungi.
“Pelatihan pertama tahun ini untuk 25 pelaku UMKM agar dapat mendaftarkan mereknya ke HKI. Jangan sampai mereka sudah maju, tapi mereknya justru diklaim oleh orang lain,” katanya.
Baca Juga:Merespons Risiko Lonjakan Produk China, Kementerian UMKM Lakukan 4 Langkah Strategis IniDPR Dorong Pemerintah Beri Pendampingan UMKM untuk Akses Kredit Perbankan
Iing juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan agar upaya pendampingan semakin kuat dan solid.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin pelaku UMKM mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran merek maupun kekayaan intelektual lainnya,” ujarnya.
Dengan pendampingan HKI ini, Iing berharap pelaku UMKM di Kota Cirebon semakin percaya diri dan optimis dalam memajukan usahanya ke pasar yang lebih luas.