Namun dalam skema baru kali ini petani dapat mengakses pembiayaan hingga batas tersebut secara berulang, tanpa harus langsung beralih ke kredit komersial setelah mencapai batas awal.
”Jadi kreditnya itu plafonnya Rp500 juta dan ini bunganya 6 persen. Dulu kan akumulasi Rp500 juta. Kalau dia sudah dapat Rp500 juta, berikutnya komersial. Sekarang kita buka,” katanya.
Amran juga menambahkan bahwa pabrik gula ke depan akan dilibatkan sebagai avalis, yakni penjamin kredit, tanpa perlu agunan dari petani.
Baca Juga:Indonesia Terdampak Ancaman Tarif 10 Persen Trump untuk  BRICS, Sri Mulyani Tanggapi BeginiKP2MI: Revisi Selesai Akhir Juli, KUR dan KPR Pekerja Migran Siap Meluncur Agustus
Dalam skema ini, tambah Amran, pabrik bertanggung jawab atas kredit, sehingga makin memudahkan petani dalam mengakses pembiayaan. (*)