Ketiga, mereka dipastikan tidak terdaftar di OJK dan tidak punya layanan pengaduan resmi.
OJK dan Satgas PASTI Selalu Imbau Masyarakat Waspada
Untuk mengantisaipasi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat OJK dan Satgas Pasti menyampaikan beberapa imbauan, di antaranya:
-Masyarakat sebelum mengajukan pinjaman diingatkan untuk melakukan cek legalitas dahulu layanan pindar yang dipilih di situs/aplikasi resmi OJK.
Baca Juga:Tarik dan Setor SeaBank Bisa di Indomaret, Caranya Simak di SiniApakah Nomor Ponsel Akun DANA Bisa Diganti? BISA! Caranya Simak di Sini
-Masyarakat dalam mengajukan pinjaman ditekankan ke fintech yang benar-benar resmi, legalitasnya terdaftar OJK dan lapor SLIK( setelah 31 Juli wajib).
-Masyarakat juga diingatkan agar hati -hati dan mewaspadai modus ilegal seperti aplikasi yang tiba‑tiba hilang, atau penawaran via media sosial dan SMS.
-Masyarakat juga diminta untuk melaporkan praktik ilegal melalui Satgas PASTI via call center OJK (157), WhatsApp (081‑157‑157‑157), atau email yang disediakan OJK.
Pinjol/Pindar Wajib Lapor ke SLIK Mulai 31 Juli
Untuk mengatasi semakin maraknya pinjol ilegal, OJK dan Satgas PASTI menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal diwajibkan melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Adapun Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan integrasi data sektor keuangan.
Hadirnya kebijakan wajib lapor ke SLIK ini diharapkan akan dapat meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit pengguna layanan pinjol.
Selain itu, pelaporan ke SLIK juga bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengawasan risiko oleh otoritas terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan. (*)