UPDATE Pindar Legal OJK Juli 2025: Hanya Ada 96 Fintech Lending Resmi

pinjaman daring
Ilustrasi pindar resmi terdaftar di OJK. Foto: Pixabay.

CIREBONINSIDER.COM- Dari daftar pembaruan status pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) per 1 Juli 2025 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 96 penyelenggara fintech lending resmi.

Sebanyak 96 penyelenggara fintech lending tersebut tercatat legal dan berizin penuh.

Jumlah ini sedikit berkurang dibandingkan data OJK sebelumnya, yakni pada Januari 2025 lalu uang mencatat ada 97 pinjol legal.

OJK mengakui, pihaknya sepanjang tahun ini telah mencabut beberapa izin termasuk layanan pindar Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) pada 24 April 2025 lalu.

Baca Juga:Tarik dan Setor SeaBank Bisa di Indomaret, Caranya Simak di SiniApakah Nomor Ponsel Akun DANA Bisa Diganti? BISA! Caranya Simak di Sini

OJK yang juga Satgas PASTI bersama BSSN, dan Kemkominfo hingga pertengahan Juni 2025 lalu telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal.

Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Selain itu, Satgas PASTI pada waktu yang sama atau tepatnya pada 19 dan 20 Juni 2025, telah memblokir enam entitas pinjaman pribadi ilegal serta 74 entitas investasi ilegal. Adapun semua catatan Informasi ini tercantum dalam laporan resmi OJK.

Jika dihitung sejak 2017, total pinjol ilegal yang telah berhasil diblokir diperkirakan mencapai 11.166 hingga 13.228, (tergantung sumber yang digunakan dari masing-masing anggota Satgas PASTI).

Di samping itu pula ada ribuan entitas ilegal lain seperti investasi bodong dan usaha gadai ilegal juga telah ditindak oleh otoritas terkait.

Daftar 10 Teratas dari 96 Penyelenggara Fintech Lending Resmi

Untuk mengetahui daftar 96 penyelenggara fintech lending resmi yang lebih lengkap silahkan buka situs resmi OJK maupun aplikasi OJK Mobile.

Di sini informasi mengenai daftar ke- 96 penyelenggara fintech lending resmi hanya kami tuliskan 10 layanan teratas saja.

Baca Juga:INILAH 7 Manfaat dan Situasi Ideal untuk Mengaktifkan Mode Pesawat di PonselSLIK Bukan Penghalang Persetujuan KPR, Ekonom: Ada Penilaian Ulang dan Prinsip 5C

Antara lain Danamas, SAMIR, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Findaya, Modalku, KTA Kilat, dan Kredit Pintar.

Modus dan Ciri Umum Pinjol/ Pindar Ilegal

Pada dasarnya pinjol/pindar ilegal sering muncul melalui SMS, chat pribadi, atau aplikasi tidak resmi.

Adapun ciri umum dari pinjol/pindar ilegal bisa dikenali dari beberapa hal berikut.

Pertama, proses pencairan pinjol/pindar ilegal dilakukan secara instan tanpa verifikasi riwayat kredit.

Kedua, mereka umumnya meminta akses penuh ke data kontak ponsel.

Ketiga, saat penagihan mereka bersikap agresif hingga intimidasi dan penyebaran data pribadi.

0 Komentar