Sebelumnya, sejumlah pemberi dana (lender) atau investor AKII menceritakan di media sosial bahwa mereka tidak mendapatkan imbal hasil yang dijanjikan sebesar 10-20 persen per tahun, tapi hanya menerima imbal hasil 6,97 persen per tahun.
Hal tersebut terjadi karena enam peminjam (borrower) AKII tidak dapat mengembalikan dana yang mereka pinjam dengan potensi gagal bayar sebesar Rp178 miliar. Sehingga memengaruhi kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil kepada lender. (*)