CIREBONINSIDER.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menjatuhkan sanksi administratif kepada salah satu penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) akibat kasus gagal bayar.
Penyelenggara fintech lending atau pindar yang dimaksud adalah PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen.
Pemberian Sanksi administratif tersebut merupakan bagian komitmen OJK untuk terus mengatur dan mengawasi industri fintech lending demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
Baca Juga:UPDATE Pindar Legal OJK Juli 2025: Hanya Ada 96 Fintech Lending ResmiTawaran Penghapusan Kredit adalah Upaya Penipuan, OJK Cirebon: Masyarakat Jangan Tergiur
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, pihaknya telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna dan masyarakat,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2025, dikutip dari Antara.
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, lanjut Agusman, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan terkait kewajiban kepada lender.
Pemeriksaan secara langsung juga dilakukan OJK terhadap perusahaan fintech lending tersebut serta mengevaluasi secara menyeluruh baik operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan yang terjadi. Termasuk kesesuaian model bisnis perusahaan tersebut dengan ketentuan yang berlaku, beber Agusman.
Dan dari evaluasi tersebut, menurut Agusman, diperoleh hasil bahwa pengurus dan pemegang saham AKII diinstruksikan agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Menurut Agusman, OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terkait upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham agar keberlangsungan usaha AKII berlanjut.
Selain itu, tambah Agusman, juga melakukan upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Perkuat Literasi Keuangan Kalangan Pelajar SMP di Cirebon, OJK Hadirkan Bank Mini SekolahAkhir Juli 2025, OJK Bakal Wajibkan Penyelenggara Pindar Jadi Pelapor SLIK
“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal,” imbuhnya.