Ya, KDM menegaskan bahwa soal pembiayaan, jika pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, maka pembiayaannya ditanggung oleh lembaga itu.
Sementara jika pasien tersebut bukan peserta BPJS Kesehatan, maka pembiayaan akan ditanggung pemerintah daerah.
Lebih lanjut disebutkan oleh KDM bahwa pemerintah daerah melalui dinas kesehatan, memiliki alokasi anggaran untuk membantu masyarakat.
Baca Juga:Momen Hari Jadi Cirebon Ke-598, KDM Ingatkan soal Tata Ruang Kota hingga Pelestarian BudayaKDM Sebut Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Aman, Dianggarkan pada APBD Perubahan 2025
Karena itulah, sejak awal KDM menegaskan kepada jajarannya di seluruh rumah sakit pemda di Jawa Barat agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (*)