KDM Siap Sanksi RSUD Cibabat Jika Terbukti Abaikan Pasien BPJS hingga Meninggal

KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Jika memang terbukti benar terjadi pengabaian pada pasien tanggungan BPJS Kesehatan hingga menyebabkannya meninggal dunia, maka Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tidak akan segan memberikan sanksi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Cimahi.

Sikap tegas KDM untuk memberikan sanksi terhadap RSUD Cibabat Cimahi, karena sebelumnya gubernur telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit, bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani, dan jika dilanggar ada sanksi yang menanti.

“Jadi kalau kemudian benar tidak dilayani, berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat edaran. Dan kita akan berikan sanksi,” kata KDM di Husein Sastranegara Bandung, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga:Momen Hari Jadi Cirebon Ke-598, KDM Ingatkan soal Tata Ruang Kota hingga Pelestarian BudayaKDM Sebut Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Aman, Dianggarkan pada APBD Perubahan 2025

Kendati demikian,KDM juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi pada rumah sakit atas masalah yang terjadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu pun menambahkan bahwa sebagai lembaga abdi negara, RSUD harusnya mampu memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat.

KDM juga sempat menyinggung soal pembiayaan. Menurutnya jika pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, maka pembiayaannya ditanggung oleh lembaga itu.

Sementara jika bukan peserta BPJS Kesehatan, maka pembiayaan akan ditanggung pemerintah daerah.

Lebih lanjut disebutkan oleh KDM bahwa pemerintah daerah melalui dinas kesehatan, memiliki alokasi anggaran untuk membantu masyarakat.

“Kalau dia punya BPJS pakai BPJS. Kalau tidak punya, tetap dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,” tegas KDM.

“Karena di sana sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS Kesehatan,” sambung KDM.

Baca Juga:BPS Ungkap Sektor Penyumbang Inflasi  Paling Tinggi di Cirebon pada Juni 2025Bagi Pengendara Mobil Penting Tahu, Apa itu Flo Tol dan Cara Menggunakannya

Peringatan pemberian sanksi terhadap RSUD Cibabat bermula dari kejadian seorang pasien bernama Ulfa Yulia Lestari.

Warga Tanimulya, Kabupaten Bandung Barat, itu meninggal dunia pada Minggu tanggal 29 Juni 2025 lalu.

Suami pasien kemudian memviralkan videonya saat memarahi tenaga kesehatan RSUD Cibabat Cimahi yang dianggap lalai dalam menangani kesehatan istrinya beberapa hari lalu.

Saat ini kejadian tersebut sedang dalam prosese investigasi. Sebagaimana dikatakan KDM , jika memang benar telah terjadi pengabaian pasien hingga menyebabkannya meninggal dunia, maka ia tidak akan segan memberikan sanksi pada RSUD Cibabat.

0 Komentar