Untuk prinsip agunan (collateral), Joshua menyebutkan bahwa properti yang dijadikan jaminan harus memenuhi syarat legalitas, nilai pasar, dan lokasi strategis.
Faktor lain yang juga masuk dalam penilaian persetujuan kredit adalah status pekerjaan, masa kerja, dan usia debitur.
Debitur yang berusia tua atau mendekati usia pensiun berpotensi mengalami penolakan karena tenor yang terbatas dan kewajiban asuransi jiwa.
Baca Juga:Cara Top Up OVO di Alfamart, Praktis dan Sederhana, Siapapun BisaPemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya
“Keputusan akhir persetujuan KPR lebih ditentukan oleh profil risiko secara menyeluruh sesuai prinsip kehati-hatian perbankan,” tutup Josua.
Pada dasarnya OJK sendiri juga telah menegaskan pemanfaatan atau penggunaan data SLIK, bahwa data tersebut bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.
Data SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Adapun SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
Mahendra mengatakan tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar.
Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil. (*)