SLIK Bukan Penghalang Persetujuan KPR, Ekonom: Ada Penilaian Ulang dan Prinsip 5C

SLIK
Ilustrasi SLIK bukan penghalang persetujuan KPR. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Chief Economist PermataBank Josua Pardede menegaskan bahwa keputusan kredit tidak cukup hanya melihat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Lembaga keuangan dalam membuat keputusan tetap mempertimbangkan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial calon debitur.

Josua menjelaskan bahwa SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah semacam daftar hitam (blacklist) yang serta-merta menghalangi persetujuan nasabah memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca Juga:Cara Top Up OVO di Alfamart, Praktis dan Sederhana, Siapapun BisaPemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” kata Josua dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. 26 Juni 2025, dikutip Cirebon Insider dari Antara.

SLIK ini menggantikan peran BI Checking, yang beroperasi mencatat riwayat kredit debitur secara terpusat untuk mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan manajemen risiko perbankan.

Data riwayat kredit seseorang tersedia di SLIK yang kemudian digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan, untuk menilai kelayakan calon debitur dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Berdasarkan laporan perbankan ke OJK beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kredit termasuk KPR yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1-3 persen dari jumlah total pengajuan kredit.

Dari fakta tersebut, lanjut Josua jelas menunjukkan bahwa bank masih membuka peluang bagi debitur selama profil keuangan mereka dinilai layak.

Menurut Josua, SLIK bukan satu-satunya acuan penilaian, bank juga menerapkan prinsip 5C. Yakni character, capacity, capital, collateral, condition, untuk mengevaluasi kelayakan kredit.

Josua dalam penjelasannya terkait prinsip 5C, lebih menekankan pada kemampuan (capacity) nasabah untuk membayar.

Baca Juga:Mulai 1 Juli 2025 Koperasi Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Himbara, Zulhas: Bukan Bagi-bagiPerkuat Literasi Keuangan Kalangan Pelajar SMP di Cirebon, OJK Hadirkan Bank Mini Sekolah

Menurutnya prinsip ini menjadi perhatian utama bank atau lembaga keuangan lainnya.

Diungkapkan Joshua, perhatian bank atau lembaga keuangan lainnya terkait kemampuan nasabah adalah dengan rasio cicilan terhadap pendapatan yang biasanya dibatasi maksimal 30-40 persen.

Joshua menuturkan stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, sangat erat kaitannya dengan besar kecilnya peluang persetujuan kredit.

Sementara itu, dalam aspek capital, Joshua menjelaskan besarnya down payment (DP) memengaruhi risiko. Ia mengatakan makin besar DP, risiko bank menjadi lebih kecil.

“Meskipun ada pelonggaran DP 0 persen, bank tetap memperhatikan kesiapan dana pribadi debitur,” ujar Josua.

0 Komentar