Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

kebijakan KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan. Foto: Istimewa.

6). Terima Surat Keterangan Pemutihan Sebagai bukti sah, pemilik kendaraan akan menerima surat keterangan telah mengikuti program pemutihan.

Sebelum batas waktu berakhir pada September 2025. Pemberlakuan masa perpanjangan ini sekiranya bisa dimanfaatkan masyakat Jawa secara baik dan benar.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, yakni dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga:Wabup Indramayu Apresiasi Kontribusi Polindra dalam Mendukung Kemajuan DaerahDesa Suranenggala Kidul Terpilih sebagai Kampung Literasi Pertama di Kecamatan Suranenggala

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. (*)

0 Komentar