Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

kebijakan KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir September 2025.

Kabar perpanjangan program pemutihan ini tentu disambut baik oleh masyarakat Jawa Barat, terutama bagi yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang terlambat melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:Wabup Indramayu Apresiasi Kontribusi Polindra dalam Mendukung Kemajuan DaerahDesa Suranenggala Kidul Terpilih sebagai Kampung Literasi Pertama di Kecamatan Suranenggala

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak sekadar menghapus denda keterlambatan, tapi pokok tunggakan untuk pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah juga ikut dihapus.

Jadi melalui program pemutihan pajak kendaraan ini masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan saja, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Target kebijakan ini adalah untuk membantu masyarakat yang terkendala ekonomi untuk kembali tertib dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Syarat dan ketentuan umum program pemutihan pajak kendaraan.

Adapun untuk ketentuan aturan teknis tiap kabupaten dan kota.bisa berbeda-beda kendati demikian secara umum syarat dan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut.

Program hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga maksimal 5 tahun.

Pajak yang dimohonkan pemutihannya harus sudah jatuh tempo sebelum program dimulai.

Kendaraan harus memiliki dokumen lengkap, tidak bodong, yakni wajib memiliki STNK dan BPKB.

Proses Alur Pengajuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca Juga:Gandeng Forkopimda, Pemkab Cirebon Awasi Tambang Ilegal yang Masih Nekat BeroperasiDisbudpar Kota Cirebon Siap Ubah Area Tambang Argasunya Jadi Daerah Wisata

Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengajukan program pemutihan pajak kendaraan ini, berikut alur yang harus dilakukan:

1). Cek Syarat dan Ketentuan Pastikan kendaraan memenuhi ketentuan umum program pemutihan. Setiap daerah dapat memiliki rincian kebijakan yang berbeda.

2). Siapkan Dokumen Bawa dokumen asli seperti STNK, BPKB dan KTP pemilik kendaraan.

3). Datang ke Kantor Samsat Lakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik kendaraan. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan mesin.

4). Pengesahan STNK Setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan memberi stempel pengesahan di STNK.

5). Pembayaran Pajak Pokok Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok satu tahun berjalan, tanpa dikenakan denda maupun tunggakan sebelumnya.

0 Komentar