Kemnaker Sampaikan Pokok Utama dan Tujuan Revisi PP 7/2025, Terkait Industri Padat Karya

Kemnaker
Pemerintah mendorong penguatan sektor industri padat karya melalui revisi PP Nomor 7 Tahun 2025. Foto: Istimewa.

Adapun hasil pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait revisi ini, tambah Cris, selanjutnya akan dibawa ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Seperti diketahui, PP Nomor 7 Tahun 2025 ini mengatur tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Adapun pokok utama perubahan PP Nomor 7 Tahun 2025 ini adalah perihal masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam aturan tersebut. (*)

0 Komentar