Adapun hasil pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait revisi ini, tambah Cris, selanjutnya akan dibawa ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Seperti diketahui, PP Nomor 7 Tahun 2025 ini mengatur tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Adapun pokok utama perubahan PP Nomor 7 Tahun 2025 ini adalah perihal masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam aturan tersebut. (*)