CIREBONINSIDER.COM- Dalam upaya upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah saat ini terus mendorong penguatan sektor industri padat karya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025.
PP Nomor 7 Tahun 2025 ini mengatur tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Adapun pokok utama perubahan PP Nomor 7 Tahun 2025 ini adalah perihal masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam aturan tersebut.
Baca Juga:KKP Yakin Program Revitalisasi Tambak Pantura Jabar Mampu Serap 100 Ribu Tenaga KerjaPraktis bin Mudah! Begini Cara Top Up Saldo OVO di Indomaret
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.
Lebih jelasnya ia mengatakan, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025 sebelum revisi ditetapkan hingga Juli 2025.
Kemudian setelah melalui rapat K/L pada 27–28 Mei 2025 lalu, dicapai kesepakatan bahwa masa berlaku program tersebut menjadi diperpanjang hingga Januari 2026.
“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenakernya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris dikutip Cirebon Insider dari Antara.
Secara rinci Cris Kuntadi menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama.
Yang pertama bertujuan untuk memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya.
“Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik,” katanya.
Baca Juga:Gandeng Forkopimda, Pemkab Cirebon Awasi Tambang Ilegal yang Masih Nekat BeroperasiMensos Sebut 580 Ribu Lebih dari 1,3 Juta KPM Bansos Gagal Salur Sudah Cair, Sisanya Masih Perbaikan
Tujuan yang kedua adalah untuk menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pada poin ini, Cris menegaskan bahwa sekalipun sudah ada keringanan iuran, namun perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
Sementara itu tujuan yang ketiga adalah menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cris menilai hal itu sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cris juga mengungkapkan bahwa dalam proses revisi kebijakan ini, pihaknya sangat memperhatikan prinsip keterbukaan. Karena na itu inisiatif revisi ini sudah disampaikan kepada Presiden.
“Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” katanya.