Dengan begitu proses rekrutmen tenaga kerja akan menjadi lebih baik dan transparan. Semua pelamar harus mendaftar ke Disnaker untuk dimasukkan ke database pencari kerja. Data tersebut bisa dimanfaatkan sebagai bahan seleksi perusahaan saat butuh rekrut tenaga kerja.
“Screening awal kami lakukan berdasarkan klasifikasi jenis lowongan,” ujarnya.
Melalui database ada di Disnaker Kabupaten Cirebon in, perusahan-perusahaan yang ada di daerahnya bisa secara leluasa melakukan seleksi calon pekerja sesuai sesuai kebutuhan perusahaan.
Baca Juga:Lucky Hakim Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja Pabrik Sepatu di Krangkeng Indramayu Prioritaskan Warga LokalGelar HBH di Taman Cirebon Power, PCNU Cirebon Siap Jaga Kondusivitas dan Iklim Investasi di Kabupaten Cirebon
Terkait penerapan kebijakan pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen ini, Disnaker juga menggandeng pihak Kejaksaan Negeri, Polresta Cirebon, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Cirebon sebagai Sekretaris Satgas Pemberantasan Premanisme.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum telah membuat komitmen bersama dalam memberantas praktik premanisme dalam rekrutmen tenaga kerja,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh perusahaan serta unsur terkait turut mendukung langkah ini dengan menerapkan proses rekrutmen yang objektif, terbuka, dan adil.
“Tidak boleh lagi ada diskriminasi maupun praktik bayar membayar. Rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan koneksi,” ucap dia.
Untuk diketahui, Disnaker Kabupaten Cirebon telah mencatat adanya penurunan signifikan jumlah pengangguran di daerah itu pada 2024 sebanyak 7.029 jiwa atau turun 68,9 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan jumlah pengangguran di Kabupaten Cirebon awalnya mencapai 10.204 jiwa pada 2023, kemudian berkurang menjadi 3.175 jiwa pada 2024.(*)