CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, menegaskan bahwa akan mengawasi secara ketat proses rekruitmen tenaga kerja yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya.
Pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja ini akan terus diupayakan Pemkab Cirebon untuk mencegah maraknya praktik percaloan dan premanisme di sektor ketenagakerjaan yang kerap terjadi di daerahnya.
Pemkab menekankan bahwa semua proses rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan perusahaan harus melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon terlebih dahulu.
Baca Juga:Lucky Hakim Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja Pabrik Sepatu di Krangkeng Indramayu Prioritaskan Warga LokalGelar HBH di Taman Cirebon Power, PCNU Cirebon Siap Jaga Kondusivitas dan Iklim Investasi di Kabupaten Cirebon
Bupati Cirebon sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara penyampaian informasi lowongan pekerjaan dan rekrutmen tenaga kerja dalam negeri.
Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto di Cirebon, pada Senin kemarin, 23 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu Novi menjelaskan isi dari SE tersebut yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Cirebon wajib menyampaikan informasi lowongan kerja, permohonan data pencari kerja, dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker.
“Artinya, setiap rekrutmen harus melalui kami (Disnaker) sebagai pintu awal,” katanya dikutip Cirebon Insider dari Antara.
Novi juga menjelaskan bahwa dalam SE Bupati Cirebon itu terdapat sembilan poin penting yang menjadi pedoman bagi perusahaan. Di antaranya kewajiban memprioritaskan pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan.
Poin lain yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan pihak perusahaan saat proses rekrutmen adalah wajib mengakomodasi para pencari kerja penyandang disabilitas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memiliki data-data para pencari kerja yang dapat digunakan oleh pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam hal ini pihak managemen perusahaan tinggal menyesuaikan saja dengan kebutuhan perusahaannya.
Baca Juga:Begini Cara Klaim Asuransi Haji Reguler yang Kecelakaan atau Meninggal DuniaWamenkop Meyakini Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jadi PSN
“Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen menurunkan angka pengangguran. Data pencari kerja ada di kami dan pemerintah desa. Maka, lowongan kerja harus disesuaikan dengan data tersebut,” ujarnya.
Novi mengatakan pihaknya melalui sistem satu pintu awal ini untuk memudahkan pihak perusahaan dalam proses rekrutmen. Selain itu, akan semakin menegaskan posisi Disnaker untuk memutus mata rantai praktik titipan dan transaksi bayaran oleh oknum tertentu, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.