Wamenkop Meyakini Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jadi PSN

Kopdes Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan keyakinannya bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bakal menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menilai inisiatif Presiden Prabowo Subianto dengan program Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan strategis yang besar.

Yakni ingin menggeser arah dan paradigma sistem ekonomi nasional yang berorientasi neoliberal menjadi lebih berpihak pada rakyat.

Baca Juga:Dongkrak Ekonomi Masyarakat Gebang, Pemkab Cirebon Kembangkan Wisata Bahari Restoran ApungJANGAN LEWATKAN: Ini Cara Penarikan dan Cek Status Penerima PIP 2025

Dalam acara dialog Penggerak Koperasi, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat, 20 Juni 2025, Ferry menjelaskan kalau program Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi tugas Kementerian Koperasi.

Ia mengatakan program Kopdes Merah Putih melibatkan 18 kementerian dan lembaga-lembaga lain yang berkolaborasi dalam satuan tugas (satgas) khusus.

Ferry melanjutkan, pemerintah melalui program koperasi desa merah putih ini berupaya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dengan menjadikan desa sebagai tujuan utama pembangunan nasional.

“Nantinya, diharapkan akan ada pertumbuhan di desa-desa, baik ekonomi, sosial, dan lainnya. Bahkan, masalah di desa seperti tengkulak, rentenir, dan pinjol, akan terselesaikan dengan adanya Kopdes Merah Putih,” ujarnya, dikutip dari keterangan kementerian.

Setelah tahapan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih rampung 100 persen, berikutnya tinggal tahap operasionalisasi, lanjut Ferry, tahapan ini akan dimulai pada Juli hingga Oktober dan diperkirakan akan ada banyak tantangan yang dihadapi.

Ferry juga menyampaikan bahwa selain bersama kementerian lain berkolaborasi menyukseskan Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi juga harus fokus pada program hilirisasi nasional.

Dalam hal ini pihaknya akan mendorong koperasi- koperasi yang ada untuk lebih terlibat dalam sektor industri, bahkan akan terlibat masuk ke area yang sebelumnya belum terjamah, seperti koperasi susu yang memiliki pabrik pengolahan susu sendiri atau koperasi sawit yang memiliki pabrik mini CPO.

Baca Juga:Usai Gunung Kuda, Kini Galian C Argasunya Kota Cirebon Longsor, Telan 2 Korban JiwaDKUKMPP Kota Cirebon: 22 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum, Siap Akses Modal Produktif

Selain itu Kementerian Koperasi juga saat ini tengah menyusun draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru, sebab UU Nomor 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan lagi sebagai pedoman pengembangan koperasi di Indonesia.

Seperti diketahui pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto bertujuan memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani.

Juga untuk menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

0 Komentar