Portal tersebut bisa juga digunakan jamaah atau ahli waris untuk memantau status dan bukti pembayaran klaim.
Sebelum pengajuan klaim, jamaah atau ahli waris harus melengkapi dulu beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Proses klaim ini bisa memakan waktu maksimal lima hari kerja. Hasil klaim akan ditransfer langsung ke rekening jamaah yang terdaftar saat pendaftaran.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca Juga:JANGAN LEWATKAN: Ini Cara Penarikan dan Cek Status Penerima PIP 2025Dongkrak Ekonomi Masyarakat Gebang, Pemkab Cirebon Kembangkan Wisata Bahari Restoran Apung
Untuk masalah dokumen yang perlu disiapkan dapat disesuaikan dengan lokasi dan penyebab meninggal dunia atau kecacatan jamaah, diantaranya sebagai berikut:
Dokumen bagi Jamaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi antara lain surat pengantar dari Kemenag, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah.
Jika meninggal dunia karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
Khusus jamaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
Untuk jamaah haji yang meninggal dunia di Indonesia dokumen yang harus disiapkan meliputi: surat pengantar dari Kemenag, SKK dari pejabat berwenang.
Kemudian, resume medis atau kronologi kematian, dan fotokopi identitas, serta print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
Adapun dokumen yang dibutuhkan bagi jamaah haji yang meninggal dunia di pesawat yaitu, surat pengantar dari Kemenag SKK dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat di Indonesia, dan print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
Baca Juga:Gandeng Forkopimda, Pemkab Cirebon Awasi Tambang Ilegal yang Masih Nekat BeroperasiMensos Sebut 580 Ribu Lebih dari 1,3 Juta KPM Bansos Gagal Salur Sudah Cair, Sisanya Masih Perbaikan
Sementara bagi jamaah haji yang cacat akibat kecelakaan, dokumen yang perlu disiapkan adalah surat pengantar dari Kemenag, surat keterangan kecelakaan dari kepolisian Arab Saudi atau Indonesia.
Kemudian, resume medis yang telah dilegalisir, dan print out database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal. (*)