Begini Cara Klaim Asuransi Haji Reguler yang Kecelakaan atau Meninggal Dunia

asuransi jamaah haji reguler
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan ada empat skema dalam pemberian asuransi. Foto: Kemenag.

CIREBONINSIDER.COM- Seluruh jamaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa operasional haji berhak mendapatkan perlindungan asuransi.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan hal tersebut di Makkah, Arab Saudi, Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema dalam pemberian asuransi tersebut.

Baca Juga:JANGAN LEWATKAN: Ini Cara Penarikan dan Cek Status Penerima PIP 2025Dongkrak Ekonomi Masyarakat Gebang, Pemkab Cirebon Kembangkan Wisata Bahari Restoran Apung

Lebih lanjut Muchlis menjelaskan keempat skema pemberian asuransi yang dimaksud meliputi, yang pertama bagi jamaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.

“Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi, dan ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan, dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi,” katanya dikutip Cirebon Insider dari Antara.

Selanjutnya Muchlis menyebutkan skema keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan,akan menerima manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Kapan Masa Perlindungan Asuransi Berlaku?

Terkait masa berlaku asuransi, PPIH menyebutkan bahwa perlindungan asuransi mulai berlaku sejak jamaah masuk ke asrama embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar dari asrama debarkasi saat kepulangan.

Perlindungan asuransi juga berlaku bagi jamaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara yang mengalami sakit, hingga harus dirawat dan meninggal dunia sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Selain itu, bagi jamaah yang sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan setelah tiba di Indonesia pun tetap dijamin asuransi.

Begitupun mereka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

“Asuransinya diperpanjang hingga Februari 2026,” tegas Muchlis.

Pengajuan Klaim Bisa Melalui Portal Digital

Baca Juga:Gandeng Forkopimda, Pemkab Cirebon Awasi Tambang Ilegal yang Masih Nekat BeroperasiMensos Sebut 580 Ribu Lebih dari 1,3 Juta KPM Bansos Gagal Salur Sudah Cair, Sisanya Masih Perbaikan

Proses pengajuan klaim bisa dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau melalui email ke [email protected].

0 Komentar