“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” tutup M Ismail Riyadi.
Perlu diketahui, pindar atau pinjaman daring merupakan perubahan nama dari pinjol atau pinjaman online.
Perubahan nama dari pinjol ke pindar ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam mengenali dan membedakan pinjaman online legal dan ilegal. (*)