CIREBONINSIDER.COM- Akhir Juli 2025 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, menyampaikan bahwa dengan menjadikan penyelenggara pindar sebagai pelapor SLIK diharapkan industri pindar akan semakin kuat.
Baca Juga:Harga Minyak Dunia Naik, CORE: Berdampak pada Kebijakan Moneter Global, Termasuk di IndonesiaJANGAN LEWATKAN: Ini Cara Penarikan dan Cek Status Penerima PIP 2025
“Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia,” kata Ismail.
Lebih jauh dengan langkah ini, menurut Ismail, industri pindar akan berlangsung semakin sehat, transparan, akuntabel dan terus dapat membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.
Dalam hal ini, OJK akan terus mengawal dan siap melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta industri pindar atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Hal ini, sambung Ismail, menjadi penting dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat penerapan manajemen risiko.
Langkah itu pun diyakini akan dapat memitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform pindar sekaligus juga memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
“Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Ismail, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga:Usai Gunung Kuda, Kini Galian C Argasunya Kota Cirebon Longsor, Telan 2 Korban JiwaBegini Cara Cek dan Penjelasan Lengkap Notifikasi Status Calon Penerima BSU 2025
Dengan statusnya sebagai pelapor SLIK, penyelenggara pindar diwajibkan untuk melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.
Kendati demikian, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar.
Masyarakat tidak boleh melakukan hal-hal yang sengaja untuk tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.