CIREBONINSIDER.COM- Untuk menjamin akses pendidikan sekaligus sebagai upaya mengurangi angka putus sekolah pada anak dari keluarga miskin, pemerintah memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.
PIP ini ditujukan bagi anak-anak usia 6-21 tahun yang bersekolah di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, yakni SD, SMP, SMA, SMK, yang melalui jalur formal dan non formal seperti paket A-C atau pendidikan khusus.
PIP juga diberikan kepada pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan berasal dari keluarga miskin sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga:Bagi Investor Muda yang Mau Investasi Kripto, OJK Ingatkan Hal IniBangun Budaya Sadar Finansial, OJK Cirebon Latih 120 Kepala Sekolah Jadi Agen Literasi Keuangan
Selain itu, anak yatim piatu, korban bencana alam, putus sekolah karena beban biaya, kelainan fisik, dan lainnya dapat menjadi penerima PIP berdasar pertimbangan khusus.
Bantuan pendidikan ini diberikan langsung berupa uang tunai. Tujuannya adalah untuk meringankan biaya yang digunakan secara personal bagi anak-anak bersekolah.
Uang bantuan PIP tersebut dipakai untuk kebutuhan sekolah siswa seperti membeli baju seragam, alat tulis, biaya transportasi, dan lainnya.
Ditegaskan kalau bantuan PIP tidak digunakan untuk biaya operasional atau sarana sekolah, seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Adapun rincian besaran uang penerima PIPtahun 2025, dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, adalah sebagai berikut:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp225.000.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp375.000.
Baca Juga:Bansos PKH dan BNPT Tahap 2 Cair, Simak Informasi Lengkapnya di SiniBRI Ungkap Peran AgenBRILink Selama Januari hingga Mei 2025: Strategis dan Masih Potensial
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp500.000.
Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang masuk ke rekening siswa penerima PIP, 2015. Bank penyalur BSI bisa untuk semua jenjang.
BRI untuk siswa jenjang SD-SMP, sedangkan bank BNI hanya untuk siswa jenjang SMA.
Penarikan dana bantuan PIP 2025 ini bisa dilakukan melalui ATM atau teller di bank penyalur, untuk ebih jelasnya simak uraian berikut.
Penarikan Dana PIP melalui ATM
Umumnya anak yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan tingkat sekolah SMP-SMA, sudah memiliki ATM dari bank penyalur, karena itu bisa langsung menarik dana bantuan di gerai ATM terdekat.