Menurutnya, masyarakat harus waspada dan bijak saat membagikan data pribadi, hal ini penting untuk mencegah berbagai ancaman baik berupa potensi phishing dan kejahatan siber lainnya, jika data pribadi tersebut sampai jatuh ke pihak yang tidak kredibel.
Muchtarul menyarankan langkah antisipatif untuk menghindari berbagai potensi kejahatan siber dengan menggunakan fitur otentikasi verifikasi (authentication verification).
Masyarakat juga harus memahami pula hak subjek data pribadi, yakni hak individu untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data pribadi mereka.
Baca Juga:Bangun Budaya Sadar Finansial, OJK Cirebon Latih 120 Kepala Sekolah Jadi Agen Literasi KeuanganPejabat BI: Penguatan Literasi QRIS Penting untuk Hindarkan Masyarakat dari Penipuan
“Khawatirnya, karena kita tidak tahu hak dan kewajiban pengendali, kita serahkan data kita begitu saja,” ujarnya.
“Padahal di situ ada hal yang perlu kita pertimbangkan untuk kita jaga dan kewajiban pengendali juga untuk menjaga keamanan data kita,”pungkas Muchtarul Huda. (*)