Bagi Investor Muda yang Mau Investasi Kripto, OJK Ingatkan Hal Ini

investasi
Ilustrasi investasi kripto. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para investor terutama yang muda agar memahami lebih dulu seluk beluk dunia investasi kripto sebelum melakukan transaksi tersebut.

Ya, investor muda diingatkan untuk tidak berinvestasi pada aset kripto hanya karena ingin mengikuti tren (Fear of Missing Out/FOMO).

Kepala Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Uli Agustina menekankan kepada investor muda ketika berinvestasi pada aset kripto tidak karena ikut-ikutan tren (Fear of Missing Out/FOMO).

Baca Juga:Bangun Budaya Sadar Finansial, OJK Cirebon Latih 120 Kepala Sekolah Jadi Agen Literasi KeuanganPejabat BI: Penguatan Literasi QRIS Penting untuk Hindarkan Masyarakat dari Penipuan

“Untuk anak muda (sebaiknya) tidak ikut-ikutan FOMO, lihat teman kiri-kanan, lalu ikut buka akun dan sebagainya,” kata Uli Agustina di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

“Pahami dulu (sebelum) akan melakukan transaksi ini, tentunya dengan pedagang yang sudah terdaftar di OJK,” sambung Uli Agustina.

Selain harus memahami legalitas pedagang kripto mana saja yang sudah terdaftar OJK, Uli juga menyarankan para investor muda untuk memahami aset kripto yang akan dibeli.

Juga mengecek dokumen informasi dan cetak biru pengembangan aset kripto (whitepaper), serta volatilitas harga aset ini.

Uli juga menyampaikan kasus temannya yang harus kehilangan uang biaya kuliahnya karena digunakan transaksi pada aset kripto hanya lantaran ikut-ikutan FOMO tanpa bekal pemahaman.

“Saya beberapa kali dapat message (pesan) dari teman-teman yang menangis karena mereka pakai uang kuliahnya untuk membeli aset kripto yang tidak tahu asetnya itu seperti apa dan uangnya hilang (mengalami rugi). Jadi, memang harus pahami benar untuk berhati-hati dalam kondisi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat mengakses platform investasi, terutama saat menggunakan jaringan internet atau WiFi publik karena rawan pencurian data pribadi.

Baca Juga:Pacu Investasi Uni Eropa ke Indonesia, BKPM Bentuk Unit Kerja IniBegini Cara Cek dan Penjelasan Lengkap Notifikasi Status Calon Penerima BSU 2025

Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Muchtarul Huda menekankan pentingnya literasi digital dan perlindungan data pribadi dalam berinvestasi kripto.

“Yang pasti literasi digital itu harus tetap diutamakan. Kemudian perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa begitu pentingnya data pribadi yang dimiliki, sehingga penggunaan data pribadi harus sebijak mungkin,” ucapnya.

0 Komentar