Gandeng Forkopimda, Pemkab Cirebon Awasi Tambang Ilegal yang Masih Nekat Beroperasi

police line
Tim Forkopimda Kabupaten Cirebon memasang police line di lokasi penambangan yang melanggar aturan. Foto: Pemkab Cirebon.

CIREBONINSIDER.COM- Setelah peristiwa Gunung Kuda, Pemkab Cirebon berkomitmen mengawasi penambangan ilegal yang diduga masih nekat beroperasi.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, belum lama ini, tepatnya pada Selasa, 17 Juni 2025, Pemkab Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

Hasilnya, mencengangkan, di mana aktivitas penambangan masih berlangsung meski tanpa izin resmi.

Baca Juga:Usai Gunung Kuda, Kini Galian C Argasunya Kota Cirebon Longsor, Telan 2 Korban JiwaPemkot Cirebon Target Masuk 10 Besar MTQH Jabar 2025, Berlangsung sampai 22 Juni

Bupati Cirebon, Imron, yang turut hadir dalam sidak tersebut, menyayangkan masih adanya praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan, terutama yang belum mengantongi izin,” tegas Imron.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menjaga alam dan keselamatan warga,” sambung Imron.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman atau yang akrab disapa Wabup Jigus, menjelaskan bahwa Forkopimda saat ini tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang yang legal dan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha tambang yang berizin, serta penindakan tegas terhadap tambang yang tidak sesuai aturan. Ini penting, agar kejadian seperti di Gunung Kuda tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Insiden yang disebut Wabup Jigus mengacu pada longsor tambang beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa, akibat lemahnya pengawasan terhadap tambang liar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa sidak kali ini menyasar salah satu lokasi yang dikelola oleh CV Bukit Aden.

Baca Juga:KDM Minta Inspektorat Periksa Kuwu Karangsari Cirebon: Etika dan Sumber Uang yang Dipakai Sawer29 ASN Pemkot Cirebon Pensiun, Wali Kota Serahkan SK dan Tanda Penghargaan

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap.

“Perizinannya belum lengkap, jadi perusahaan ini belum boleh melakukan aktivitas penambangan,” jelas Sumarni, dilansir dari situs resmi Pemkab Cirebon.

Sebagai langkah tegas, Polresta Cirebon langsung membentangkan garis polisi (police line) di area tambang tersebut, termasuk pada pintu masuk dan alat berat yang digunakan.

“Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Siapa pun yang melanggar aturan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

0 Komentar