Dampak Adopsi Teknologi Digital Perbankan Potensi PHK Meningkat, OJK: Sudah Diantisipasi

digitalisasi perbankan
Ilustrasi adopsi teknologi perbankan. Foto: Istimewa.

CIREBONLNSIDER.COM- Semakin pesatnya perkembangan teknologi digital perbankan saat ini, banyak nasabah yang enggan untuk memanfaatkan layanan kantor bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, baru-baru ini, mengakui bahwa perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan nasabah terhadap layanan keuangan dari bank telah berubah.

Dian menambahkan, masyarakat saat ini lebih memilih mengadopsi layanan teknologi digital perbankan ketimbang cara lama datang langsung ke kantor bank.

Baca Juga:INI 5 Aplikasi Pilihan Para Investor Crypto Pemula maupun PengalamanOJK Dorong Pertumbuhan Kerja Sama Bank dan Fintech untuk Berkelanjutan

“Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah,” kata Dian dikutip Cirebon Insider dari Antara.

Kebutuhan untuk datang langsung ke kantor bank cabang menjadi semakin minim. Apalagi untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif.

Hampir semua layanan perbankan saat ini dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi dan platform daring.

“Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama,” kata Dian.

Kondisi ini jelas membuat banyak kantor bank cabang tidak lagi produktif dan terpaksa harus ditutup. Dan itu berdampak potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) masal semakin meningkat.

Menanggapi hal itu, Dian masih dalam keterangan tertulisnya menjelaskn bahwa semua masalah terkait penutupan sudah diantisipasi sebelumnya oleh industri perbankan.

“Proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank,” kata Dian.

Baca Juga:Viral Kuwu Karangsari Cirebon Sawer saat Ada Nathalie Holscher, Ngaku Pakai Uang PribadiRealisasi Penyerapan Panen di Indramayu Lampaui Target, Peringkat Kedua Nasional di Bawah Cirebon

Hingga kini potensi pemutusan PHK massal, sambung Dian, tidak berakibat menimbulkan persoalan besar karena bank-bank yang disebut dalam data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak.

Dian juga mengungkapkan bahwa jumlah kantor cabang bank umum yang secara tren mengalami penurunan pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank.

0 Komentar