DKUKMPP Kota Cirebon: 22 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum, Siap Akses Modal Produktif

Kopdes Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto: Istimewa.

CIREBONISIDER.COM- Dari 22 kelurahan yang ada di wilayah Kota Cirebon kini telah berhasil membentuk dan melegalisasi Koperasi Merah Putih sehingga resmi berbadan hukum.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman.

Iing Daiman menyampaikan bahwa secara simbolis ke 22 Koperasi Merah Putih akan diluncurkan oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada peringatan Hari Jadi Cirebon Ke-598 pada 27 Juni 2025.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Periksa Casmari Kuwu Karangsari yang Viral Sawer Bareng Nathalie HolscherSyarat Sudah Dipenuhi tapi BSU BPJS 2025 Belum Masuk Rekening? 5 Faktor Ini Mungkin Penyebabnya

“Alhamdulillah seluruh Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan sudah selesai diaktakan dan secara simbolis akan diluncurkan oleh Wali Kota Cirebon,” kata Iing Daiman di Cirebon, Kamis, 12 Juni 2025.

Iing Daiman lebih lanjut mengatakan 22 Koperasi Merah Putih yang telah resmi berbadan hukum tersebut, kini sudah dapat mengakses pembiayaan atau modal produktif melalui skema pinjaman dari perbankan nasional.

Masing-masing koperasi berhak untuk mengajukan modal produktif dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon berkisar Rp3 hingga Rp5 miliar.

Ia juga menjelaskan bahwa nantinya pengajuan pinjaman modal produktif dari tiap Koperasi Merah Putih itu diproses secara ketat oleh pihak Himbara melalui tahapan kurasi dan seleksi kelayakan usaha.

Iing Daiman memastikan pengajuan pembiayaan produktif tidak mudah. Kata dia, usulan harus benar-benar disesuaikan dengan rencana kebutuhan usaha yang akan dijalankan koperasi.

“Semua dihitung dengan kalkulasi yang tepat dan objektif, tidak boleh asal,” terang Iing Daiman.

“Bukan berarti langsung dapat Rp3 miliar atau Rp5 miliar. Usulan pinjaman akan dikaji oleh analis kredit, dilihat kelayakannya, dan tetap melalui proses seperti pengajuan Kredit Usaha Rakyat,” sambung Iing Daiman.

Baca Juga:Viral Kuwu Karangsari Cirebon Sawer saat Ada Nathalie Holscher, Ngaku Pakai Uang PribadiSPMB 2025 di Cirebon Dijamin Transparan, Disdik Pastikan Bebas dari Praktik Titipan

Iing mengingatkan bahwa pembiayaan produktif dari Himbara bukan hibah atau bantuan langsung tunai, tetapi bentuk pinjaman modal produktif untuk mendukung aktivitas usaha koperasi. Karena itu seluruh proses pembiayaan produktif harus transparan.

“Semua untuk menjamin transparansi. Jadi tidak ada intervensi manual. Prosesnya objektif dan dapatdipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia mengatakan Koperasi Merah Putih yang terbentuk bergerak di berbagai sektor mulai dari apotek, layanan pengobatan, gudang komunal, jasa distribusi, hingga peternakan.

0 Komentar