Wamendikdasmen: Pendidikan Gratis Cukup Berat, Mungkin Baru Bisa Tahun Depan

pendidikan gratis
Ilustrasi pendidikan gratis. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Pendidikan gratis sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada tahun ajaran mendatang, yakni tahun ajaran 2026.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan bahwa pihaknya cukup keberatan untuk menerapkan pendidikan gratis tahun ini karena waktu penganggaran yang terbatas.

“Kalaupun (pendidikan gratis) dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini (2025) karena tahun anggaran sudah setengah jalan,” kata Atip di Kampus UPI Bandung, Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga:SPMB 2025 di Cirebon Dijamin Transparan, Disdik Pastikan Bebas dari Praktik TitipanCara dan Jadwal Pendaftaran SPMB Jabar 2025, Calon Murid atau Wali Penting Tahu biar Tidak Ketinggalan 

Atip mengungkapkan bahwa putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta harus mempertimbangkan aspek pembiayaan yang ujungnya berkaitan dengan anggaran.

Jadi, lanjut Atip, untuk melaksanakan pendidikan gratis sebagaimana putusan MK ini tidak cukup dengan menggratiskan biaya saja, tapi sebelumnya harus menyiapkan alokasi anggarannya dulu.

Untuk itu pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait menjajaki kemungkinan anggaran tersebut.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” ucap dia.

Tidak hanya persoalan anggaran, Atip juga melihat beberapa hal lain yang perlu dipersiapkan.

Seperti peraturan teknis atau petunjuk teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut, ternyata hingga saat ini belum ada.

“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” ujarnya, menambahkan.

Baca Juga:Ciri dan Syarat Hewan Kurban Layak Konsumsi, Simak Penjelasan Distan Kabupaten CirebonWamensos Bawa Bantuan untuk Korban Gunung Kuda Cirebon, Total Rp384 Juta

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar.

Yakni pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa 27 Mei lalu.

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

0 Komentar