Menurut Syariat Islam, Bolehkah Shohibul Kurban, Penerima dan Panitia Menjual Daging? Ini Penjelasannya

daging kurban
Ilustrasi daging kurban. Foto: istimewa-.

CIREBONINSIDER.COM- Idul Adha 1446 segera tiba, banyak umat Muslim di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban.

Ibadah kurban mengandung nilai spiritual dan sosial. Ibadah ini menjadi simbol ketaatan seorang hamba kepada perintah Allah SWT dan kepedulian diri hamba terhadap sesama.

Pelaksanaan ibadah kurban sudah diatur dalam syariat Islam, termasuk berbagai ketentuan hukum di dalamnya.

Baca Juga:Ciri dan Syarat Hewan Kurban Layak Konsumsi, Simak Penjelasan Distan Kabupaten CirebonIni Penjelasan Syariat Islam Tentang Boleh Tidaknya Panitia Kurban Terima Jatah Daging

Kendati demikian,ada dari kalangan masyarakat yang kadang menanyakan mengenai bagaimana menurut syariat Islam hukumnya menjual daging hewan kurban.

Terkait pertanyaan tersebut, para ulama sepakat bahwa terdapat perbedaan hukum antara pihak yang berkurban dan penerima daging kurban.

Untuk lebih lengkapnya berikut inilah penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban menurut syarat Islam yang mungkin dibutuhkan agar ibadah kurban menjadi lebih baik dan sah.

Shohibul Kurban Dilarang Menjual Daging Kurban

Shohibul kurban menurut syariat Islam dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurban yang telah disembelih, baik daging, kulit, kepala, dan bagian lainnya.

Dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA, disebutkan:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya (jika ada). Dan beliau memerintahkanku agar aku tidak memberikan sedikit pun dari hewan kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa seseorang yang berkurban (Shohibul kurban) diharuskan untuk menyedekahkan atau membagikan seluruh bagian hewan kurban, bukan untuk menjual atau dijadikan upah.

Baca Juga:Doa Malam Hari Raya Idul Adha Dapat Tingkatkan Iman dan Takwa, Yuk AmalkanCATAT, Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri 2025, Ini Tabel Angsurannya Bisa Pinjam Hingga 500 Juta

Jelasnya tujuan utama dari ibadah kurban ini bukan untuk mencari keuntungan materi, melainkan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama.

Penerima Kurban Diperbolehkan Menjual Daging untuk Kebutuhan Pokok Lain

Penerima daging kurban terutama yang tergolong fakir miskin diperbolehkan untuk menjual daging kurban yang mereka peroleh, untuk digunakan kebutuhan mendesak lainnya.

Pada prinsipnya, penerima kurban memiliki hak penuh atas daging yang diberikan.

Karena itu mereka dapat menjual daging tersebut untuk dimanfaatkan untuk kebutuhan lain sesuai kondisi.

0 Komentar