Dari penjelasan tersebut tentu kita bisa pahami bahwa menjaga keseimbangan antara beribadah untuk diri sendiri dan untuk orang lain, menjadi sesuatu yang utama dan penting.
Pandangan ulama tentang kurban untuk orang tua yang sudah meninggal
Melaksanakan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia merupakan hal yang diperbolehkan. Kendati demikian pendapat tersebut di kalangan ulama terdapat perbedaan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban dinyatakan sah jika ada permintaan atau wasiat khusus sebelumnya dari almarhum orang tua. Jika memang tidak ada maka mendahulukan kurban untuk diri sendiri lebih utama.
Baca Juga:Amalan Sunnah Hari Raya Idul Adha Selain Berkurban, Amalkan Beberapa Hal IniWajib Tahu: Inilah Syarat Sah dan Jenis Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Pendapat di atas menjelaskan akan pentingnya memastikan niat dan prioritas dalam berkurban agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Secara keseluruhan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa lebih utama bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan terbatas lebih mendahulukan kurban untuk dirinya sendiri. Kemudian jika ada kemampuan berikutnya bisa untuk orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.
Hal ini sejalan dengan prinsip mendahulukan ibadah yang telah disepakati keutamaannya sebelum melaksanakan ibadah yang masih diperselisihkan.
Dengan memahami hal tersebut, diharapkan seorang muslim akan dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat.(*)